Kapolri: Proses Hukum Ahok Hampir Rampung

Polri menargetkan kepada para penyidiknya untuk melengkapi berkas tidak lebih dari dua pekan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Nov 2016, 13:11 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2016, 13:11 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan, berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera rampung. Hal ini diungkapkan Tito saat menyampaikan keterangan pers di kompleks Mabes Polri, Jakarta.

"Saya ingin menekankan bahwa proses hukum terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sudah menuju tahap akhir," kata Tito, Senin (21/11/2016).

Dia menargetkan kepada para penyidiknya untuk melengkapi berkas tidak lebih dari dua pekan. Sehingga berkas perkara bisa langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti lebih lanjut.

"Paling tidak dua minggu lagi akan diserahkan ke Kejaksaan," Tito menambahkan.

Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya