Buni Yani Jadi Tersangka, Tim Ahok Apresiasi Polisi

Menurut dia, Buni Yani sudah harus mempertanggungjawabkan tindakannya mengunggah dan mengedit transkrip video Ahok yang berujung fitnah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Nov 2016, 22:49 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2016, 22:49 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa selama sekitar delapan jam lebih oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik meningkatkan statusnya sebagai tersangka.

Polisi mengatakan, video asli rekaman saat Ahok berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu sudah dilakukan pemeriksaan secara forensik dan tidak ada masalah.

Menanggapi hal tersebut, Tim Ahok-Djarot mengapresiasi pihak kepolisian atas penetapan status tersangka Buni Yani.

"Mengapresiasi keputusan polisi yang telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, karena polisi telah bekerja secara profesional dan adil," ujar tim pemenangan Ahok-Djarot bidang Sosialisasi dan Kampanye, Guntur Romli saat dihubungi, Rabu (23/11/2016) malam.

Menurut dia, Buni Yani sudah harus mempertanggungjawabkan tindakannya mengunggah dan mengedit transkrip video Ahok yang berujung fitnah.

"Buni Yani memang harus mempertanggungjawabkan tindakannya yang telah memfitnah Ahok," tegas Guntur.

Sebelumnya, sejumlah relawan yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Buni dilaporkan terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni merupakan pengunggah penggalan video Ahok saat berpidato di hadapan sejumlah masyarakat di Kepulauan Seribu. Penggalan video yang diunggah di akun Facebook itu terkait ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya