Mendagri: Mendaftarkan Ormas Itu Mudah, Membubarkannya yang Susah

Setiap warga bisa dengan mudah mendaftarkan ormas ke Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 24 Nov 2016, 20:19 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2016, 20:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia dinilai sudah terlalu banyak. Karena itu, belakangan muncul usulan untuk membubarkan ormas yang tidak jelas tujuannya, bahkan bertentangan dengan Pancasila.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, setiap warga bisa dengan mudah mendaftarkan ormas ke Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM. Sebaliknya, pemerintah tidak bisa membubarkan ormas begitu saja.

"Memang pendaftaran ormas ke Kemendagri dan Kemkumham itu mudah sekali. Membubarkannya yang sulit. Ada tahapan peringatan segala di ini, ini, ini," jelas Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Itu baru untuk ormas yang tidak terlibat kasus apa pun. Bila sebuah ormas diketahui tersangkut beberapa kasus, seperti aliran sesat, tentu akan lebih sulit lagi.

"Kalau ini aliran sesat, kejaksaannya juga harus masuk," ujar politikus PDIP itu.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj meminta langsung kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membubarkan ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Terkait masalah ini, Tjahjo menyebut perlu ada laporan khusus untuk menindaklanjuti hal ini.

"Itu harus ada pengaduan. Semua harus ada laporan masyarakat," pungkas Tjahjo.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya