Jadi Tersangka, Buni Yani Ajukan Praperadilan

Apalagi selama ini Buni Yani yakin tak bersalah. Video yang ia unggah juga bukan yang pertama tersebar di dunia maya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Nov 2016, 11:08 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2016, 11:08 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Buni Yani, pengunggah penggalan video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tetap kecewa atas penetapan status tersangka dirinya meski tak ditahan. Pria yang berprofesi sebagai dosen itu pun berencana mempraperadilankan penyidik Polda Metro Jaya.

"Status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan. Itu dulu sementara," ujar pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Aldwin menuturkan, kliennya sama sekali tak menyangka bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA melalui media sosial. Apalagi selama ini Buni Yani yakin tak bersalah.

Video yang ia unggah juga bukan yang pertama tersebar di dunia maya. "Karena menurut kami tidak ada substansial yang jadikan Pak Buni tersangka," kata dia.

Dia berharap, upaya permohonan praperadilan itu dapat menggugurkan status Buni Yani sebagai tersangka kasus penghasutan melalui medsos.

"Mudah-mudahan keadilan dapat ditegakkan karena semua warga negara berhak mendapatkan keadilan yang sama," Aldwin memungkas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya