Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami secara intensif kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Dua orang sudah jadi tersangka kasus itu, yakni Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
"Kami bekerja intensif dalam kasus ini," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Advertisement
Laode menuturkan, semua pihak yang berhubungan dengan kasus ini akan diperiksa. Salah satu tujuannya untuk melakukan pencegahan sebagaimana diminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu ingin KPK membenahi tata kelola di Ditjen Pajak.
"Ada kepentingan lain mengapa kami periksa semuanya, karena sekaligus penindakan dan dibarengi pencegahannya. Ibu Menkeu mau KPK benahi tata kelola Ditjen Pajak," ujar Laode.
"Oleh karena itu (lewat pemeriksaan pihak-pihak terkait), kami ingin mengetahui pola kerjanya bagaimana, prosesnya bagaimana. Memang ini kalau pintu korupsinya kita tahu, maka rekomendasi tata kelolanya bisa menjadi akan lebih baik," ucap Laode.
KPK menetapkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno dan Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan tunggakan wajib pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Handang diduga menerima uang US$ 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar dari Rajesh dengan maksud menghapus kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Uang Rp 1,9 miliar yang diberikan itu merupakan pemberian pertama dari Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya untuk mengamankan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia ini.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangak (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin 21 November 2016 malam di Springhill Kemayoran, Jakarta Pusat. Selain keduanya, ada pihak lain yang turut diamankan KPK dalam OTT itu, termasuk barang bukti berupa uang US$ 148.500.
Atas perbuatannya, Handang sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rajesh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.