Tidak Penuhi Panggilan MKD, Ini Isi Surat Ade Komarudin

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, keputusan tersebut tidak terburu-buru.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 30 Nov 2016, 15:39 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2016, 15:39 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Ade Komarudin atau Akom dari jabatan Ketua DPR. Keputusan pemberhentian ini sesuai dengan sanksi akumulatif yang dijatuhkan kepada Ade Komarudin atas dua kasus yang menyeretnya.

Putusan MKD atas pemberhentian ini mengacu pada Pasal 21 b Peraturan DPR RI tentang kode etik. MKD telah menyidangkan dua laporan terkait Akom. Pertama masalah revisi UU Pertembakauan dan laporan Komisi VI DPR RI tentang Penambahan Modal Negara (PNM)

Pemecatan ini bersamaan dengan rencana Partai Golkar mengembalikan kursi Ketua DPR kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut tidak terburu-buru. Walaupun, Akom baru dipanggil dua kali dan tidak bisa hadir karena sedang menjalani pengobatan.

"Ini bukan soal terburu-buru," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dia beralasan untuk panggilan kedua yang dilayangkan MKD, Akom mengaku sedang berobat sehingga tidak dapat hadir namun tidak meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.

"Karena yang bersangkutan tidak minta dijadwalkan lagi kapan, masih berobat dan bisa diperiksa jika diizinkan oleh dokter. Diizinkan dokter kapan kita juga tidak tahu, kecuali minta dijadwalkan pekan depan tanggal sekian," tegas Dasco.

Berdasarkan surat yang diterima Liputan6.com, dalam surat pernyataan tidak dapat hadir yang dikirim oleh Ade Komarudin tertanggal 29 November 2016. Dalam surat tersebut, Akom memberitahukan tidak dapat hadir terkait pemanggilan MKD.

Berikut isi suratnya yang juga telah ditandatangani oleh Akom:

Sehubungan dengan adanya surat Nomor: 223/SK-MKD/XI/2016 perihal undangan kedua Sidang Penyelidikan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada hari Rabu 30 November 2016. Terkait hal tersebut saya memberitahukan kepada MKD tidak bisa hadir dalam undangan tersebut dikarenakan pada waktu yang bersamaan saya harus melakukan pemeriksaan segera yang tidak bisa ditunda untuk mendapatkan second opinion di Rumah Sakit di Singapura berdasarkan permintaan dokter dari Indonesia. Jika dokter mengizinkan, saya siap diperiksa pekan depan.

Demikian surat pemberitahuan ini saya buat agar dapat dimaklumi, dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Drs H Ade Komarudin MH.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya