Polri: Tersangka Makar Beda Kelompok, tapi…

Polri menyatakan kesebelas tersangka yang ditangkap terkait dugaan makar bukan satu kelompok.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Des 2016, 16:21 WIB
Diterbitkan 03 Des 2016, 16:21 WIB
20161015-polri-jakarta-boy rafli amar
Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar. (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta Polri telah menetapkan 11 orang tersangka dugaan makar, pemufakatan jahat, penghasutan melalui media sosial, dan penghinaan terhadap penguasa pada Jumat, 2 Desember kemarin. Sebagian besar yang ditangkap merupakan tokoh nasional.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, kesebelas tersangka yang ditangkap terkait dugaan makar bukan satu kelompok. Namun, mereka hampir memiliki tujuan sama. Seperti Sri Bintang Pamungkas dengan tujuh tersangka makar lainnya.

"Sri Bintang terpisah sendiri (kelompoknya). Sementara masih dalam proses penyelidikan yang arahnya beda, tapi tujuan ada kemiripan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).

Hal itu berbeda dengan tujuh tersangka makar yang saat ini sudah dipulangkan. Menurut Boy, mereka merupakan satu kesatuan yang memiliki rencana atau pemufakatan yang sama. Namun, Boy enggan membeberkan secara detail kesepakatan yang dimaksud.

"Ada komunikasi, ada koordinasi benar, ada upaya untuk merencanakan berbagai aktivitas yang terekam, terpantau, termonitor, itu ada. Yang jelas dalam proses perencanaan pemufakatan itu tidak sendiri. Jadi pemufakatan itu lebih dari satu orang," kata dia.

Begitu juga dua tersangka penghasutan melalui media sosial, yakni Jamran dan Rizal Kobar. Keduanya merupakan warga Jakarta Utara yang ditangkap lantaran menyebarkan konten provokatif, menebar kebencian, dan isu SARA melalui media sosial.

Keduanya juga dijerat Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Selain itu, polisi juga masih menelusuri apakah ada aktor politik di balik aksi keduanya.

"Mereka memproduksi konten-konten. Kita dalami apakah ini operator atau suruhan. Apakah dia bekerja dengan kelompok tertentu atau orang-orang tertentu," ucap Boy.

Sementara terkait status Ahmad Dhani, sejauh ini hanya sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo saat orasi pada demo 4 November lalu. Polisi masih mendalami, apakah Dhani juga terlibat dalam upaya makar bersama tujuh tersangka lainnya.

Tujuh tersangka yang diduga makar adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Namun, status tersangkanya masih melekat.

Begitu juga Ahmad Dhani, dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Delapan tersangka itu dipulangkan dengan alasan subjektif dan kemanusiaan.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya