Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya memulangkan musikus Ahmad Dhani dan tujuh tersangka dugaan makar setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 1x24 jam. Kendati, status tersangka mereka tetap melekat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ada delapan tersangka yang dipulangkan dari total 11 orang yang diamankan pada Jumat, 2 Desember pagi kemarin. Tujuh orang terkait kasus dugaan makar dan satu lainnya terkait penghinaan Presiden Jokowi.
Baca Juga
Tujuh tersangka dugaan makar sebagaimana Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Advertisement
"Tapi tidak dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Atas dasar penilaian subjektif penyidik tentunya," ujar Boy di Mabes Polri, Sabtu (3/12/2016).
Kendati begitu, proses penyidikan kasus ketujuh tersangka tersebut tetap berjalan. Sejumlah barang bukti permulaan berupa tulisan tangan dan percakapan terkait makar dan atau permufakatan jahat juga telah disita penyidik.
"Barang bukti sudah disita. Jadi dalam hal ini proses hukum berjalan. Ini berkaitan dengan perencanaan menduduki kantor DPR. Juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa, tuntut pergantian pemerintah dan seterusnya," ujar Boy.
Begitu juga terhadap Ahmad Dhani tidak ditahan. Apalagi Dhani dalam hal ini dijerat dengan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, sehingga tidak wajib ditahan.
Kendati begitu, polisi tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan, Dhani bisa saja terbukti terlibat dalam kasus makar.
"Alasan tidak ditahan ini berdasarkan penilaian subjektif, dalam hal pemeriksaan dinilai kooperatif, dan lebih bersifat pada alasan kemanusiaan. Karena, kan, menahan ini tidak harus," ujar Boy.
"Saya pikir ini penilaian normal. Yang penting penyidik tidak disulitkan dalam proses hukum," tandas dia.
Tiga Tersangka Ditahan
Tiga tersangka lainnya dari total 11 orang yang ditangkap kemarin kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah aktivis Sri Bintang Pamungkas yang sempat diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Jadi terhadap beliau (Sri Bintang) belum bisa kembali. Dan ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polri," ucap Boy.
Selain dugaan makar dan pemufakatan jahat, dalam perkara ini Sri Bintang juga diduga melakukan penghasutan melalui media sosial berdasarkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Adapun yang dipersangkakan pada Sri Bintang, berkaitan dengan konten di YouTube pada Oktober 2016 berupa ajakan upaya melakukan penghasutan ke masyarakat luas melalui medsos," terang dia.
Kemudian dua tersangka lagi yang ditahan di Polda, yakni kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar. Rizal ditahan berkaitan dengan hate speech, menyebarluaskan kebencian, dan isu SARA melalui media sosial Facebook dan Twitter. Keduanya juga dijerat dengan pasal makar.
"Keduanya dipersangkakan terkait dengan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 107 KUHP tentang Makar jo Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan Jahat," kata Boy.
Barang bukti yang telah disita penyidik meliputi konten penghasutan yang di-posting di media sosial. Penyebaran konten tersebut telah dicium polisi sejak minggu keempat November lalu.
"Karena itu, penyidik melakukan langkah hukum. Dan atas dasar penilaian, Polri nilai sangat bahaya, konten tersebut bisa menimbulkan kemarahan dan antipati massa kepada pihak tertentu, pemerintah, yang tentu tidak mendidik masyarakat Indonesia," pungkas Boy.