Liputan6.com, Jakarta - Dua kader Partai Golkar, Fahd A Rafiq dan Fayakhun Andriadi diduga terlibat pertengkaran di Fointain Cafe Grand Hyatt, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Keduanya pun saling lapor ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik, serta dugaan penganiayaan.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang ia alami usai aksi Kita Indonesia. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/5948/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 4 Desember 2016.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan laporan tersebut. Namun dia belum bisa memastikan apa pemicu tindak pidana penganiayaan tersebut.
Advertisement
"Pelapor ini anggota DPR, namanya Fayakhun Andriadi. Kan belum diperiksa semua, baru kemarin dia laporannya," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/12/2016).
Kemudian, kader Partai Golkar lainnya melaporkan balik Fayakhun. Adalah Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq yang melaporkan balik Fayakhun atas tudingan pencemaran nama baik.
"Laporannya (Fahd) sudah kami terima dan sekarang masih dianalisa dulu," ucap Argo.
Laporan Fahd terdaftar dengan nomor LP/6058/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 4 Desember 2016.
Argo menjelaskan, semua masyarakat bisa melakukan pelaporan, namun polisi akan menganalisis laporan tersebut terlebih dulu apakah masuk dalam ranah hukum atau tidak.
"Semua orang boleh laporan tapi tentunya harus dipertanggungjawabkan juga," tegas Argo.
Saat dikonfirmasi, Fahd dan Fayakhun belum mau memberikan keterangan terkait laporan ke Polda Metro Jaya ini.