Jelang Sidang Kasus Ahok, PBNU Minta Hakim Bebas Intervensi

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, persidangan kasus Ahok butuh pengamanan lebih.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Des 2016, 16:08 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 16:08 WIB
20161201-Tak Ditahan, Ahok Tinggalkan Kejagung-Jakarta
Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersiap meninggalkan Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12). Ahok keluar setelah satu jam menjalani proses penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 13 Desember 2016.

Meski masih delapan hari lagi, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan, persidangan kasus penistaan agama ini membutuhkan pengamanan lebih.

Terkait hal itu, Ketua Pengurus Besar Nadhatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, Robikin Emhas, meminta hakim yang memeriksa dan mengadili kasus Ahok harus mandiri dan bebas dari campur tangan pihak mana pun.

"Itu artinya proses peradilan yang akan berlangsung tidak boleh dipengaruhi, apalagi diintervensi oleh kepentingan siapa pun dan apa pun, baik kepentingan kekuasaan, kapital, maupun kekuatan massa," ucap Robikin kepada Liputan6.com, Senin (5/12/2016).

Menurut dia, hakim yang mandiri dalam kasus ini sangat diperlukan agar mereka dapat menemukan kebenaran dan keadilan hukum.

"Maka sudah seharusnya masyarakat dan seluruh pihak yang ada untuk memberi kesempatan kepada para hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, untuk membuktikan dirinya selaku wakil Tuhan di dalam penegakan hukum di bumi Nusantara," ujar Robikin.

Di tempat berbeda, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyatakan, pihak pengadilan telah merampungkan proses pemeriksaan berkas kasus Ahok, juga telah menyiapkan hakim untuk persidangan 13 Desember nanti.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya