Sidang Kasus Ahok di Gedung Bekas PN Jakpus Berlangsung Terbuka

Kasus Ahok akan disidang oleh 5 orang hakim, dengan posisi hakim ketua dipegang oleh Dwiarso Budi Santiarto.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Des 2016, 17:22 WIB
Diterbitkan 05 Des 2016, 17:22 WIB
Kejaksaan Agung Tidak Menahan Ahok
Kejaksaan Agung menyatakan tidak menahan gubernur nonaktif DKI Jakarta, Ahok. (via: Bintang,com/Nurwahyunan)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rencananya, sidang akan digelar Selasa 13 Desember 2016.

Meski kasusnya ditangani PN Jakut, namun persidangannya tidak berlangsung di PN tersebut, melainkan di gedung eks PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.

"Telah ditentukan oleh majelis hari Selasa tanggal 13 Desember," ucap juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2016), di Jakarta.

Rencananya, sidang kasus Ahok akan digelar di lantai dua, yakni ruangan Kusumaatmadja, gedung eks Gedung PN Jakpus.

Hasoloan menyebutkan, sidang kasus Ahok akan berjalan secara terbuka. "Iya, bagaimanapun harus terbuka," ujar Hasoloan.

Kasus penistaan agama yang melibatkan Ahok akan disidang oleh 5 orang hakim, dengan posisi hakim ketua dipegang oleh Dwiarso Budi Santiarto, yang merupakan Ketua PN Jakarta Utara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya