Komisi III DPR Minta Kejaksaan Profesional Tangani Kasus Ahok

Selain soal kasus penistaan agama, Komisi III juga menyoroti kinerja Kejaksaan di daerah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Des 2016, 09:24 WIB
Diterbitkan 07 Des 2016, 09:24 WIB
20161206-JAKSA-AGUNG-RAPAT-JT1
Jaksa Agung HM Prasetyo saat menyimak rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (6/12). Rapat itu membahas perkembangan kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap kejaksaan dapat lebih profesional dalam menangani berbagai permasalahan penegakan hukum di Indonesia.

"Saya menitipkan harapan kepada Kejaksaan agar lebih profesional, agar dipercaya oleh publik," ujar Nasir dalam Rapat Kerja Komisi III bersama dengan Kejaksaan RI, Selasa 6 Desember 2016.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan untuk Korps Adhyaksa yakni dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

Sebab kasus yang diduga dilakukan Ahok itu menjadi perhatian di masyarakat luas. Oleh karena itu, penanganan yang lebih serius tentu menjadi syarat mutlak dalam penanganannya.

"Kejaksaan harus menunjukkan keseriusan dalam kemampuannya untuk mengurai kasus dugaan penistaan agama, agar kasus tersebut benar-benar ditangani dengan baik dan tuntutannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas," ucap legislator PKS dari Aceh ini.

Selain soal kasus penistaan agama, dalam kesempatan tersebut Nasir Jamil juga menyoroti kinerja Kejaksaan di daerah.

Penegakan hukum di daerah saat ini, kata dia, mengalami persoalan yang serius. Menurut Nasir, masyarakat sangat ketakutan ketika menghadapi persoalan hukum. Salah satu permasalahan yang muncul di daerah adalah mengenai adanya oknum yang memainkan kasus, sehingga tidak jarang kasus perdata kemudian berubah menjadi kasus pidana.

"Masyarakat di daerah cukup takut ketika menghadapi permasalahan, tidak sedikit masalah perdata kemudian menjadi masalah pidana," jelas Nasir.

Menanggapi itu, Jaksa Agung Prasetyo menyambut baik masukan dari Nasir Djamil. Jaksa Agung Prasetyo meminta kepada Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) agar melakukan pengawasan yang lebih intensif, sehingga permasalahan perkara di daerah tidak terjadi.

"Saya meminta kepada Jampidum dan Jampidsus agar melakukan pengawasan yang lebih intens pada Kejaksaan di daerah," papar Jaksa Agung Prasetyo.

Saat ini, Kejaksaan Agung memang menjadi sorotan bagi masyarakat luas. Selain karena banyaknya jaksa yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi di beberapa daerah, upaya penuntutan yang menjadi tugasnya dalam kasus penistaan agama juga menjadi alasan Kejaksaan menjadi perhatian publik saat ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya