Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan telah memperkirakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok. Hal itu disampaikan juru bicara pengacara Ahok, Sirra Prayuna usai sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
"Ya biasa kalau menolak, memang kita sudah memperkirakan JPU akan menolak seluruh eksepsi," ujar Sirra Prayuna di eks gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (20/12/2016).
Selain ditolaknya eksepsi, permintaan tim pengacara Ahok untuk menanggapi jawaban JPU pun ditolak majelis hakim. Menanggapi hal itu, menurut Sirra, dalam persidangan penasihat hukum berhak memberikan tanggapan pada JPU.
Advertisement
"Kalu lihat dalam hukum acara kita, kenapa kita ingin menanggapi pendapat dari JPU, dalam Pasal 182 sebenarnya bagian dari proses fair trial dalam sebuah hukum acara. Itu diatur dalam KUHAP, kita berhak menanggapi pendapat dari JPU," jelas Sirra.
Meski demikian, tim kuasa hukum menerima keputusan hakim yang tidak memberi kesempatan tim hukum Ahok memberi tanggapan pada JPU.
"Tetapi ruang (menanggapi JPU) ditutup oleh majelis hakim sehingga kami tidak bisa mmberikan tanggapan, tidak apa-apa," Sirra menandaskan.