Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Setelah agenda perdana digelar pekan lalu, hari ini Hasto akan kembali ke meja hijau untuk pembacaan eksepsi.
“Ya, hari ini Pak Hasto Kristiyanto dan Tim Penasihat Hukum akan menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Dakwaan KPK, akan disampaikan 2 dokumen,” kata Febri Diansyah, Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto kepada awak media, Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
“Jadi Pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan Tim Penasihat Hukum”, imbuh Febri.
Advertisement
Febri menjelaskan, eksepsi pribadi Hasto Kristiyanto setebal 25 halaman akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa hari ini. Sedangkan Eksepsi Tim Penasihat Hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pagi ini.
“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia”, terang Febri.
Anggota Kuasa Hukum lainnya, Maqdir Ismail, menambahkan eksepsi merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Uraian Eksepsi
Maqdir mengatakan, pada Eksepsi Tim Penasihat Hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK.
“Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice,” terang Maqdir.
Berikutnya, Alvon Kurnia yang juga bagian dari tim hukum, menjelaskan sebagian Eksepsi mau tidak mau harus menyinggung beberapa bagian pokok perkara. Menurut dia, hal itu penting disampaikan untuk menunjukkan tuduhan terhadap pak Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh.
“Salah satu indikasinya adalah penggunaan keterangan 13 orang Penyidik/Penyelidik KPK yang menangani perkara ini. Penggunaan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat pak Hasto sungguh sangat keterlaluan. Ini melanggar KUHAP, tidak sesuai dengan Putusan MK, dan praktik kasar seperti ini juga sudah pernah dipersoalkan hingga pertimbangan hakim di sebuah Putusan Mahkamah Agung di tahun 2010,” beber Alvon.
Advertisement
Penyidik/Penyelidik Tak Bisa jadi Saksi
Alvon menyatakan, pada dasarnya, Penyidik/Penyelidik seharusnya tidak bisa jadi saksi sejak di Penyidikan dan kemudian dijadikan bukti di sidang karena konflik kepentingan. Sebab di satu sisi Penyidik memiliki kepentingan agar perkara ini terbukti hingga di sidang.
“Sehingga keterangannya akan menyudutkan Terdakwa, di sisi lain pihak yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur,” dia menandasi.
