Dasar MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Nonmuslim

Ketua MUI Maruf Amin mengatakan, sejak dulu imbauan pihaknya tentang atribut Natal tidak ada yang menggubrisnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Des 2016, 17:41 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 17:41 WIB
20161013-Penyataan-MUI-HEL
Ketua Umum MUI Pusat, Maruf Amin (tengah) memberi keterangan terkait polemik ucapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, Kamis (13/10). Ia meminta masyarakat tetap tenang menyikapi hal tersebut. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terkait fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut nonmuslim bagi orang Islam.

Ketua Umum MUI Maruf Amin mengatakan, hukum penggunaan atribut Natal kepada umat muslim sudah pernah disampaikan. Namun, waktu itu pihaknya hanya mengeluarkan imbauan saja.

"Dulu MUI mengimbau saja, tapi pada saat ini, sudah cukup kita mengimbau. Oleh karena itu, kita keluarkan fatwa," ucap Maruf Amin di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Dia mengatakan, imbauan yang dikeluarkan MUI dari dulu tidak pernah ada yang menggubris. Karena itu, atas dasar ini MUI mengeluarkan fatwa tersebut.

"Dulu kita imbau, tapi kok tidak ada respons. Karena itu kita keluarkan fatwa," ucap Maruf Amin.

Dia pun berharap agar fatwa MUI ini disosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga memaksa karyawan beragama Islam memakai atribut nonmuslim.

"Kita minta agar fatwa ini tersosialisasi ke masyarakat dan pemilik perusahaan untuk tidak lagi memaksa karyawannya menggunakan atribut, yang tidak sesuai dengan agamanya," ujar Maruf Amin.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya