Tujuan Tak Jelas, Imigrasi Depok Tolak Ratusan Permintaan Paspor

Dia mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga November akhir 2016, Imigrasi Depok menolak 939 pemohon paspor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 29 Des 2016, 07:51 WIB
Diterbitkan 29 Des 2016, 07:51 WIB
Imigrasi Kelas II Depok
(Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Imigrasi Kelas II Depok menolak hampir seribuan permohonan pembuatan paspor sepanjang 2016. Menurut Kepala Imigrasi Kelas II Depok Dudi Iskandar, langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan terhadap WNI yang diduga akan melanggar aturan.

Dia mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga November akhir 2016, Imigrasi Depok menolak 939 pemohon paspor. Adapun, 829 pemohon ditolak sistem online. Sisanya, 110 pemohon ditolak pada saat wawancara.

"Ada macam-macam jenisnya. Hampir rata-rata yang kita tolak alasan umrah, atau ke timur tengah tapi nggak jelas," kata Dudi, Rabu (28/12/2016).

Dia menyebutkan, yang dimaksud dengan penolakan melalui sistem apabila pada saat input data pemohon tersebut terdeteksi memiliki data ganda. Artinya, pemohon sebelumnya pernah membuat paspor di kantor Imigrasi lain.

"Satu contoh, mereka ternyata pada saat membuat paspor di sini pernah buat sebelumnya di tempat lain. Tapi mengaku buat paspor pertama kali. Otomatis data yang dulu sudah terekam. Nah itu pasti ditolak," ucap Dudi.

Sementara itu, untuk penolakan pada saat proses wawancara dapat dilakukan jika petugas menilai pemohon tidak jelas dalam memberikan keterangan mengenai identitas dan tujuan ke negara yang dimaksud.

"Walaupun data sudah lengkap, dia harus wawancara untuk memastikan tujuan keluar negeri bener atau tidak. Misalnya, tujuan mau ke mana? Umrah tapi kerjanya serabutan. Logika kita nggak mungkin," ucap Dudi.

"Jadi petugas wawancara berhak menolak permohonan bila ada indikasi pemohon akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan," Dudi menambahkan.

Dikatakan, ratusan pemohon tersebut bakal ditangguhkan. Mereka tidak akan bisa membuat paspor selama 6 bulan. Namun, terhadap pemohon yang dianggap rawan bisa saja dilakukan penolakan seumur hidup.

"Kalo rawan kita bisa melakukan penolakan, kita masukkan ke sistem nanti dia tidak bisa membuat paspor di kantor Imigrasi manapun. Setiap orang berhak mendapatkan paspor tidak? Harus disaring dulu orangnya, bermanfaat atau tidak," Dudi memungkasi.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya