Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah mengatur skema peralihan urusan pemerintah konkuren pemerintah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sebelum skema peralihan ini dilanjutkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin Menteri Dalam Negeri menyelesaikan UU Pemerintahan Daerah terutama yang menyangkut masalah peralihan ini.
"Saya minta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menuntaskan penyelesaian peraturan pelaksana dari UU Pemerintah Daerah, terutama yang berkaitan dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren agar semuanya jelas, menjadi memiliki payung hukum yang kuat," kata Jokowi saat rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 29 Desember 2016.
Berdasar UU Pemerintah Daerah 2014, telah dibagi urusan pemerintahan yang mencakup di dalamnya peralihan 14 sub urusan antar-tingkatan susunan pemerintahan. Satu sub urusan beralih dari provinsi ke kabupaten/kota, delapan sub urusan beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, serta lima sub urusan beralih dari daerah ke pusat.
Advertisement
Peralihan 14 sub urusan pemerintahan itu tentu saja akan membawa konsekuensi pada pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen. Artinya dengan skema peralihan lima sub urusan dari daerah ke pusat, maka akan ada 22.519 pegawai daerah yang akan dialihkan menjadi pegawai pusat. Dan pengalihan ini juga menimbulkan konsekuensi pembiayaan gaji dan anggaran lainnya, yang semula ditanggung pemda menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Pengaturan pelaksana ini diperlukan untuk memberikan pijakan hukum yang lebih jelas pada proses pengalihan status pegawai, pendanaan, sarana prasarana, serta dokumen. Pengaturan pelaksana ini juga bisa menjadi pegangan, bukan hanya bagi daerah tapi juga bagi kementerian atau lembaga yang terkait dengan peralihan lima sub urusan ke pemerintah pusat," jelas Jokowi.
Meski begitu, Jokowi meminta peralihan ini tidak mengganggu kinerja dam pelayanan kepada masyarakat. Mengingat tujuan utama agar jalannya pemerintahan lebih efektif.
"Saya tekankan bahwa tujuan utama pembagian urusan pemerintahan konkuren ini adalah membuat penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan semakin efisien, bukan justru menimbulkan beban dan masalah baru," pungkas Jokowi.
Â