Bareskrim Enggan Disalahkan Soal Fitsa Hats di BAP Novel FPI

Bareskirim memastikan proses BAP terhadap Novel Bamukmin yang dijalankan penyidiknya sudah sesuai dengan prosedur

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Jan 2017, 14:52 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 14:52 WIB
Habib Novel Dkk Jalani Sidang Perdana
Habib Novel Bamukmin saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto menanggapi kesalahan penulisan Pizza Hut menjadi Fitsa Hats di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel Chaidir Hasan Bamukmin dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut Agus, penyidiknya sama sekali tidak mengubah isi dari BAP Sekjen DPD FPI DKI Jakarta itu. Termasuk penulisan pernah bekerja di Fitsa Hats.

"‎Itu bukan salah penyidik lah. Kan setelah BAP diketik, penyidik minta yang bersangkutan untuk membaca ulang. Apabila yang bersangkutan tidak mengoreksi maka penyidik tidak berani mengubah," ujar Agus saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/12/2017).

Agus menambahkan, proses BAP yang dijalankan penyidiknya sudah sesuai dengan prosedur. Setelah BAP selesai diketik penyidik berdasarkan keterangan saksi, selanjutnya penyidik kembali menyerahkan BAP ke pihak saksi untuk diteliti kembali. Barulah setelah itu, si saksi menandatangani BAP.

"Apabila ada yang dikoreksi, maka akan diubah sesuai dengan koreksian yang bersangkutan. Apabila tidak ada yang ‎diubah selanjutnya diminta tanda tangan. Selesai BAP kan yang bersangkutan diminta koreksi, dia harusnya baca ulang," terang Agus.

Ketika ditanya apakah ini kesalahan dari Novel yang tidak teliti membaca BAP, Agus menjawab pihaknya tidak mau menyimpulkan.

"Saya tidak bilang ini (dia) salah. Dia kan baca lagi, ya berarti sudah benar paham. Penyidik tidak akan mengubah yang dia tidak koreksi. Dan kalau sudah ditanda tangan, penyidik tidak boleh mengubah," tandas Agus.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya