Jelang Kenaikan Biaya Urus STNK, Samsat Bekasi Dipadati Warga

Tempat duduk yang disediakan tak sebanding dengan mereka yang datang.

oleh Fernando Purba diperbarui 05 Jan 2017, 14:31 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2017, 14:31 WIB
Samsat Kota Bekasi
Samsat Kota Bekasi dipadati warga yang mengurus STNK (Liputan6.com/ Fernando Purba)

Liputan6.com, Bekasi - Ratusan pemilik kendaraan bermotor rela mengantre berjam-jam untuk mempercepat pembayaran pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Antrean ini dikarenakan mulai sempitnya batas akhir tarif lama, sebelum diberlakukannya kenaikan tarif baru pada pengurusan surat-surat kendaraan bermotor mulai besok, 6 Januari 2017.

Seperti yang terlihat di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi, Jawa Barat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (5/1/2016).

Para pemilik kendaraan sengaja datang sebelum Kantor Samsat dibuka, untuk menghindar pemberlakuan tarif dalam mengurus surat kendaraan

"Sengaja bang, untuk mutasi bisa selisih Rp 275 ribu. Terus buat biaya STNK bisa selisih Rp 50 ribu. Daripada naik 2 kali lipat, lebih baik kita bayar sekarang aja dulu bang," ucap Turi, warga Pintu Air.

Dari pantauan di lapangan, antrean panjang di kantor Samsat Bekasi terjadi hingga jalanan. Setiap sudut ruangan di Samsat disesaki pengunjung. Mereka berdesakkan tanpa ada satupun nomor antrean.

Bahkan, petugas yang menjaga pintu masuk terlihat cuek, enggan mengarahkan sejumlah wajib pajak yang hendak menaruh berkas maupun yang hendak mengecek fisik kendaraan.

Tempat duduk yang disediakan tak sebanding dengan mereka yang datang. Bahkan, hingga Kamis siang ini, tidak terlihat adanya penambahan petugas pelayanan dan loket untuk mengantisipasi membludaknya antrean tersebut.

"Saya dari pukul 07.30 pagi, tak kunjung dipanggil. Udah mual, pusing, lapar nunggu begini," kata seorang warga Uty dengan kesal.

Pemerintah berencana menaikkan tarif baru dalam kepengurusan surat-surat kendaraan. Tarif baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), akan berlaku pada Jumat 6 Januari 2017.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya