Polri Imbau Masyarakat Tak Sebarkan Buku 'Jokowi Undercover'

Boy memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas, bila ada masyarakat yang terbukti turut menyebarluaskan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 09 Jan 2017, 14:29 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2017, 14:29 WIB
20170103-Buku-Jokowi-Undercover-JT1
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto memberikan keterangan pers di Kadivhumas Polri, Jakarta, Selasa (3/1). Penangkapan dilakukan setelah adanya penyelidikan dugaan penyebaran informasi berisi ujaran kebencian terhadap Presiden. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran tulisannya di buku tersebut tidak berdasar. Belum lagi, ia menjual bukunya lewat internet yang mudah diakses oleh masyarakat luas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar meminta masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan buku 'Jokowi Undercover'. Apalagi sampai mengambil keuntungan dari penjualan buku tersebut.

"Jadi diimbau untuk tidak melakukan itu, tidak usah ikut dalam upaya penyebarluasan," kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Mantan Kapolda Banten itu pun memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas, bila ada masyarakat yang terbukti turut menyebarluaskan maupun memperjualbelikan buku tersebut. Ancaman hukuman pidana akan diberikan.

"Apalagi dimaksud untuk memperoleh keuntungan nanti bisa malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan oleh penyidik, jadi imbauan saya untuk tidak melakukan itu lagi," tegas Boy.

Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya. Bambang disangkakan atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya