Selain dari Hendropriyono, Ada 2 Pelaporan soal Jokowi Undercover

Selain Hendropriyono, penyelidikan juga pernah dilakukan Polres Magelang dan Polda Jawa Tengah.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Jan 2017, 17:09 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2017, 17:09 WIB
20161226-Teroris-Jatiluhur-Jakarta-Rikwanto-FF
Kabagpenum Polri Brigjen Rikwanto memberi keterangan pers terkait penangkapan terduga teroris Jatiluhur di Jakarta, Senin (26/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim masih terus menyelidiki kasus buku Jokowi Undercover. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Hendropriyono. Rupanya, ada dua laporan polisi yang melaporkan hal serupa terkait buku yang membuat geger tersebut.

Hendropriyono sebelumnya melaporkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, di Polda Metro Jaya. Laporan dibuat 21 Desember 2016.

"Iya, laporan Hendropriyono di Polda Metro terhadap Bambang Tri soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, Pasal 310 dan 311 KUHP diambil alih Bareskrim‎," ucap Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto, di Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Selain Hendropriyono, penyelidikan juga pernah dilakukan Polres Magelang dan Polda Jawa Tengah. Penyelidikan tersebut sudah diserahkan ke Bareskrim.

Laporan kedua adalah dilayangkan oleh seorang warga bernama Bimo. Dia melaporkan dugaan fitnah di buku Jokowi Undercover ke Bareskrim Polri. Polisi sudah memeriksa Bimo sebagai pelapor.

"Nanti laporan-laporan tersebut digabung," kata Rikwanto.

Bambang Tri Mulyono ditangkap di Jawa Tengah pada Jumat 30 Desember 2016, atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan, setelah bedah buku Jokowi Undercover dilakukan di Kompleks Taman Bambu Runcing, Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.

Dia dijerat Pasal 45a Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya