Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendalami kasus buku Jokowi Undercover, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa delapan orang saksi. Buku itu sendiri ditulis oleh Bambang Tri Mulyono dan diduga berisi ujaran kebencian dan berbau SARA.
"Kasus buku Jokowi Undercover masih pendalaman. Saat ini ada tujuh sampai delapan saksi yang sudah diperiksa," ujar Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Baca Juga
Dari delapan saksi tersebut, dia mengaku belum bisa menyebutkan masing-masing nama. "Siapa saja saksinya masih kami rahasiakan," jelas Martinus.
Advertisement
Menurut dia, kini penyidik tengah mendalami banyak hal guna mengungkap lebih jauh peredaran buku Jokowi Undercover.
"Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut, seperti siapa yang memperbanyak, siapa editornya dan siapa yang melakukan transaksi penjualan. Termasuk yang mendanai pembuatan buku tersebut," Martinus memungkas.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono ditangkap di Jawa Tengah pada Jumat 30 Desember 2016, atas laporan Michael Bimo Putranto. Penangkapan terjadi sepekan setelah bedah buku Jokowi Undercover dilakukan di Kompleks Taman Bambu Runcing, Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah.
Dia dijerat Pasal 45a juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 4 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.