Menteri Desa Dukung Aturan Pidato 7 Menit Saat Ada Presiden

Menurut Menteri Desa, aturan tersebut pasti mempertimbangkan soal jadwal Presiden yang padat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 18 Jan 2017, 22:04 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 22:04 WIB
20160727-Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo-Jakarta
Eko Putro Sandjojo resmi ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menggantikan, Marwan Jafar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet mengeluarkan aturan baru yang menyebut, menteri dan pimpinan lembaga hanya diizinkan memberi sambutan 7 menit. Aturan ini berlaku jika di acara tersebut hadir Presiden Jokowi.

Menteri Desa Eko Putro Sandjojo mengatakan mendukung aturan itu. Menurut dia, aturan tersebut pasti mempertimbangkan soal jadwal Presiden yang padat.

"Itu bagus dan saya dukung. Presiden kan jadwalnya panjang, dan satu hari ada banyak acara. Kalau pidato molor, kan mengganggu acara berikutnya. Kan setiap acara yang nunggu banyak," ucap Eko di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017).

Dia menuturkan, dengan aturan tersebut Presiden tidak akan terbebani untuk menghadiri suatu acara. Selain itu, membuat tidak telat.

"Dengan aturan ini, jadwal Presiden bisa terukur. Acaranya enggak telat," tandas Eko.

Dia pun menegaskan, jika menteri atau pimpinan lembaga ingin berbicara panjang lebar di depan Presiden, itu bisa disampaikan di rapat kabinet saja.

"Kalau mau bicara kan bisa pas rapat kabinet. Kalo masih kurang, di rapat kabinet disampaikan. Jadi saya pikir itu bagus," ujar Eko.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya