Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi alias NF.
Dia merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang membawa bendera merah putih dengan coretan tulisan Arab dan silang pedang berwarna hitam saat unjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin 16 Januari 2017.
Baca Juga
Kabag Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah empat hari melakukan penyidikan kasus ini. Kemudian polisi mendapatkan kunjungan dari Pemimpin Pesantren Az-Zikra, Arifin Ilham dengan maksud mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Nurul Fahmi.
Advertisement
"Tentunya dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan, dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan," ujar Awi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Awi menjelaskan, penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif terkait penangguhan penahanan ini. Penangguhan penahanan terhadap Nurul juga mendapatkan jaminan dari Arifin Ilham dan istri tersangka.
"Kemudian istrinya baru melahirkan 12 hari yang lalu. Tentunya diperlukan perhatian dari suaminya memberikan nafkah. Makanya kita akomodir," tutur dia.
Sementara alasan objektifnya, tersangka berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Nurul Fahmi juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Untuk selanjutnya, proses penyidikannya tetap berjalan. Yang bersangkutan kita wajibkan lapor hari Senin dan Kamis," Awi menandaskan.