Liputan6.com, Jakarta - Di sidang ketujuh kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih berlangsung. Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Bachtiar Nasir mengklaim saksi fakta dalam sidang kali ini, justru memberatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut.
"Saksi dari Pulau Seribu menguatkan kita dan memberatkan dia (Ahok), kita pada posisi sudah kuat," ujar Bachtiar Nasir, saat berorasi di Jl. RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Selatan, Selasa (24/1/2016).
Dalam sidang ini, dua saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum adalah, Lurah Pulau Panggang, Yuli Hardi dan Kameramen Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta, Nurkholis Majid.
Advertisement
Keterangan dua saksi itu kata Bakhtiar membuat Ahok semakin terpojok. Kesaksian yang dianggap memberatkan menurut Bachtiar adalah Ahok memang mengucapkan kata-kata yang diduga menodakan Islam.
"Saksi sudah bilang, ia mendengar perkataan Ahok di Pulau Seribu," ujar Bachtiar menggebu-gebu.
Orasi di bawah hujan itu disaksikan massa aksi dengan memakai jas hujan, payung dan spanduk yang dijunjung untuk berteduh. Saat ini, massa aksi sudah meninggalkan lokasi, kawat berduri sudah ditanggalkan dan arus lalu lintas kembali normal.