Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam waktu dekat. Rizieq diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional.
Rizieq tak sendiri, juru bicara FPI, Munarman juga dipanggil. Begitu juga Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir. Mereka bertiga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Rabu 1 Februari 2017 mendatang.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik membutuhkan keterangan ketiga tokoh tersebut lantaran dianggap terlibat dalam beberapa pertemuan bersama tersangka makar. Pertemuan itu salah satunya di Universitas Bung Karno (UBK).
Advertisement
"Ada beberapa kegiatan yang harus kita klarifikasi, sementara untuk di UBK dulu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/1/2017).
Argo menuturkan, Rizieq, Munarman, dan Bachtiar nantinya akan ditanyai seputar pertemuan tersebut. Penyidik ingin menggali keterangan dari para saksi terkait materi apa saja yang dibicarakan di situ.
"Nanti kita tanyakan siapa saja di situ, akan kita lihat. Kemudian, itu atas undangan siapa, datang ke situ materinya apa, kemudian apa yang dibicarakan," ucap Argo.
Seperti diketahui, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap secara hampir bersamaan di lokasi berbeda pada Jumat pagi 2 Desember 2016 lalu. Penangkapan dilakukan sesaat sebelum aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat dimulai. Para aktivis dan tokoh nasional itu dituding akan melakukan aksi makar dengan memanfaatkan massa aksi 212.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar dan permufakatan jahat sebagaimana Pasal 107 juncto 110 juncto 87 KUHP. Mereka yakni, Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Namun tujuh orang ini tak ditahan.
Sementara tiga aktivis lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat. Ketiganya sampai saat ini masih ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Terakhir, musisi Ahmad Dhani yang turut ditangkap pada 2 Desember 2016 lalu tidak dijerat dengan pasal makar. Pentolan grup band legendaris Dewa 19 itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo sesuai dengan Pasal 207 KUHP. Dhani juga tidak ditahan setelah 1x24 jam diperiksa di Mako Brimob.