Komisi Yudisial Siap Gabung Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi

Komisi Yudisial sudah siapkan nama yang bakal bergabung dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jan 2017, 09:57 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 09:57 WIB
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, KY mendukung pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) oleh pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca-penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KY mendukung pembentukan MKHK sebagai forum pembelaan diri bagi hakim," kata Farid melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (30/1/2017).

Dalam MKHK, hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan, diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dan memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.

Lebih lanjut, Farid mengatakan, KY telah menyiapkan salah seorang pimpinan untuk mengikuti prosesi pelaksanaan sidang MKHK tersebut.

"KY sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki menyatakan kesiapan," kata Farid.

Kendati demikian, KY belum bisa mempublikasikan nama pimpinan yang ditunjuk sebagai anggota majelis sidang.

"Sebab ada proses administrasi pelaksanaan sidang belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Farid.

Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sebelas orang yang diduga terlibat dalam kasus suap perkara uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Satu dari sebelas orang itu adalah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, yang ditangkap di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Patrialis diduga menerima uang suap dari pihak yang berperkara dalam uji materi undang-undang tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya