Rizieq Shihab Tersangka, Kapolri Kumpulkan Ormas Pagi Ini

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli memastikan seluruh ormas diundang dalam silaturahmi pagi ini.

oleh Andrie Harianto diperbarui 31 Jan 2017, 08:49 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 08:49 WIB
Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengumpulkan seluruh organisasi masyarakat atau ormas pagi ini. Agenda ini digelar sehari usai penyidik Polda Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka penodaan Pancasila.

"Jadwalnya jam 08.00 WIB pagi ini di PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (31/1/2017).

Boy tak merinci agenda yang akan dipaparkan Kapolri di hadapan seluruh ormas, termasuk kaitan dengan penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

"Silaturahmi saja," kata Boy.

Ormas yang diundang hadir dalam silaturahmi pagi ini tidak merujuk pada ormas tertentu. "Seluruh ormas," Boy menjawab singkat.

Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka. Penetapan tersangka Rizieq Shihab dilakukan setelah polisi gelar perkara.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ‎setelah gelar perkara ketiga selama tujuh jam dengan meminta keterangan para saksi dan saksi ahli, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"‎Sesuai hasil keputusan gelar perkara semua terpenuhi juga unsur yang kita ramu di pasal 154 A di KUH Pidana dan 320 tentang Penistaan Lambang Negara dan Nama Baik. Hasil gelar perkara semuanya sudah masuk unsur terpenuhi, alat bukti juga, maka Rizieq Shihab dinaikkan jadi tersangka," kata Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Senin 30 Januari 2017.

Yusri mengatakan, keterangan para saksi telah menyatakan bahwa Rizieq telah menista lambang negara.

"Dari keterangan saksi yang ada, sudah termasuk penistaan lambang negara. Harus ada saksi ahli bahasa sejarah filsafat dan pidana yang untuk menguatkan unsur yang masuk penistaan lambang negara. Kita harus cari lambang negara ini apa, yang dinistakan Pancasila," tutur Yusri.

Yusri menuturkan, ancaman hukuman dua pasal yang disangkakan terhadap Rizieq Shihab di bawah 5 tahun.

"Di sini enggak ada penahanan, Pasal 154a ancaman hukumannya 4 tahun dan 9 bulan. Di bawah 5 tahun enggak penahanan, tapi status tersangka untuk di-BAP, mudah-mudahan seminggu lagi kita layangkan pemanggilan pertama untuk BAP," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan, barang bukti berupa video yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri adalah asli. Penetapan tersangka Rizieq Shihab, kata Yusri, juga telah dikuatkan dari keterangan saksi-saksi.

"Jumlah saksi terakhir 18 dan ada beberapa bukti termasuk bukti video dari Sukmawati berdasarkan hasil labfor (Laboratorium Forensik) menyatakan bahwa film asli bukan editan," dia menjelaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya