Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk menyatukan proses perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, proses pembahasan program kerja lebih produktif dan terintegrasi.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, proses penyusunanAPBN selama ini dirasa tidak efisien, tidak produktif, dan membuka peluang adanya negosiasi dan intervensi dalam perencanaan dan penganggaran.
Selama ini, kata Pramono, proses perencanaan ada di Bappenas, sedangkan penganggaran ada di Kementerian Keuangan. Kedua proses inilah yang akan disatukan.
Advertisement
"Presiden telah memberikan arahan agar ini dibuat menjadi satu, perencanaan dan penganggaran, yang nanti ada satu PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur terhadap hal tersebut," kata Pramono di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 31 Januari 2017.
Pramono menjelaskan, selama ini perencanaan dan penganggaran dinaungi undang-undang berbeda. Undang-undang ini juga memiliki turunan PP yang berbeda pula. Karena itu, perlu sinkronisasi antara proses yang berjalan ini.
"Nah, itulah kemudian harapannya di DPR, pemerintah, itu menjadi satu. Tidak perlu lagi ada panja (Panitia Kerja) hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, satu lagi, yang berkaitan dengan penganggaran," kata dia.
Penggabungan ini, kata Pramono, diharapkan dapat menutup ruang kebocoran yang selama ini terjadi. Kemenko Perekonomian berserta kementerian dan lembaga terkait akan segera menyusun PP guna menaungi penggabungan ini.
"Sehingga dengan demikian proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran itu bisa dilakukan," ucap politikus PDIP itu.
Pramono menegaskan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi tanggung jawan Bappenas dan Kementerian Keuangan. Kedua aktivitas inilah yang akan digabungkan, sehingga tidak ada tarik-menarik antara Bappenas dengan Kementerian Keuangan.
Penggabungan ini, lanjut Pramono, juga membuat penyusunan RPJMN hingga keluar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bisa terintegrasi dengan baik. Ini juga memudahkan Presiden untuk memeriksa program Nawacita mana saja yang sudah berjalan.
"Presiden (Jokowi) sudah memutuskan, dan ini tentunya pelaksanaan di lapangannya ditugaskan ke Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Bappenas, untuk segera menyelesaikan hal ini," Pramono menandaskan.