Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan pemerintah tidak menyadap telepon Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pernyataan ini untuk menanggapi tudingan penyadapan terkait sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Pemerintah kita jamin tidak akan mau melakukan intervensi seperti penyadapan yang dibicarakan masyarakat itu," kata Yasonna di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri tentang Hukum dan Keamanan antara Indonesia dan Australia yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Baca Juga
Menurut dia, tuduhan penyadapan yang diungkapkan oleh SBY perlu diklarifikasi oleh tim pengacara Ahok. Sebab, wewenang melakukan penyadapan hanya dibenarkan dalam penyelidikan kasus hukum oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Advertisement
"Saya kira pengacaranya perlu ditanya, kan justru diberitakan di media sebelumnya mungkin itu yang dikutip pengacaranya (kemudian dijadikan bukti)," kata Yasonna seperti dilansir Antara.
Pada sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa 31 Januari 2017, tim penasihat hukum Ahok menyebut memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU, Ma'ruf Amin.
Percakapan tersebut di antaranya membahas tentang rencana pertemuan dengan Ma'ruf Amin dengan putra pertama SBY, Agus Harimurti Yudhoyono, yang kini menjadi pesaing Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Serta permintaan SBY agar MUI membuatkan fatwa atas kasus penodaan agama yang dilakukan Ahok.
SBY dalam konferensi pers pada Rabu 1 Februari 2017 menilai percakapannya dengan Ma'ruf Amin disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan undang-undang. Ini berarti penyadapannya ilegal. Dia pun curiga percakapan dengan pihak lainnya disadap.Â
"Saya berharap kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang ITE," ujar SBY.