Liputan6.com, Jakarta - Saksi fakta kedua yang memberi keterangan di sidang kesembilan kasus dugaan penistaan agama adalah Sahbudin. Nelayan Pulau panggang itu mengaku tak tahu saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyinggung surat Al Maidah 51 di Pulau Pramuka.
Namun, usai menonton potongan video saat dia diperiksa polisi, Sahbudin baru merasa kecewa pada Ahok.
"Kecewa saja pak. Tapi ya setelah itu biasa saja tanggapan saudara dan teman yang lain," kata Sahbudin di Auditorium Kementan, Selasa (7/2/2017).
Advertisement
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mempertanyakan alasan Sahbudin kecewa pada ucapan Ahok. Sebab, saat mendengar pidato Ahok langsung, Sahbudin dan warga pulau mengaku biasa saja dan tak ada yang marah.
Selain itu, Sahbudin pertama kali melihat video Ahok saat temannya yang menunjukkan potongan video di Facebook lewat ponsel milik temannya yang bernama Dedi. Video itu kembali dia tonton saat diperiksa polisi.
Saat pertama kai menonton video, Sahbudin masih belum yakin ada penistaan agama. "Saya bilang yang benar (ada penistaan)?. Waktu itu saya baru tahu (dalam pidato Ahok) ada surat Al Maidah. Setelahnya saya berjanji untuk cari tahu ayat itu," terang Sahbudin.
Sahbudin juga mengaku tak terlalu paham isi surat Al Maidah yang dikutip Ahok. Sebab, dia bukan ahli agama. "Enggak tahu. Saya belum khatam," kata dia.