Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando.
Ade Armando sempat dijerat melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga
"Iya benar (sudah SP3)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Advertisement
Namun, Wahyu tak menjelaskan secara detil alasan penghentian penyidikan kasus dosen Ilmu Komunikasi UI ini.
"Sudah lama itu, kamu ke mana saja," ucap dia singkat dan berlalu mengabaikan cecaran wartawan.
Ade Armando sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE lantaran postingannya di akun Facebook dan Twitter. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang penghasutan berbau SARA melalui media sosial.
Laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016 itu mempermasalahkan postingan Ade Armando yang menyebut bahwa ayat Alquran bisa dikatakan dengan gaya apa saja. Ade dalam postingannya juga menyebut bahwa Allah bukan orang Arab.