Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka. Ade dianggap telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saat ditemui, Ade mengatakan telah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian. Pemanggilan untuk kali pertama itu, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Saya sudah mendapat surat panggilan," ucap Ade sambil menunjukan surat pemanggilannya, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Advertisement
Saat ditanya kembali, kapan dan apakah akan hadir? Dia hanya menjawab singkat, "Hari Selasa depan saya dipanggil."
Sebelumnya, Ade Armando menduga ada pihak yang sengaja mendesak polisi karena sikap politiknya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah-belah bangsa, dengan menggunakan alasan agama dan ras.
"Orang yang mengadukan saya ini bekerja di sebuah perusahaan yang bisa anda pelajari, siapa pemiliknya, dan apa hubungannya dengan gerakan-gerakan politik saat ini," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, kasus Ade Armando bermula dari adanya laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016. Pelapor mempermasalahkan unggahan Ade di akun Facebook dan Twitternya @adearmando1.
Argo menjelaskan, pelapor mempermasalahkan unggahan Ade Armando yang menyebut ayat Alquran dapat dibaca dengan gaya apa saja. Dia juga menyebut Allah bukan orang Arab.