Ade Armando Telah Terima Surat Panggilan Sebagai Tersangka

Ade mengatakan telah menerima surat panggilan dari pihak Polisi. Pemanggilan untuk kali pertama itu, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Jan 2017, 20:40 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2017, 20:40 WIB
Ade Armando
Ade Armando, menunjukkan surat pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2017). (Putu Merta Surya Putra/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai tersangka. Ade dianggap telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat ditemui, Ade mengatakan telah menerima surat panggilan dari pihak Kepolisian. Pemanggilan untuk kali pertama itu, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Saya sudah mendapat surat panggilan," ucap Ade sambil menunjukan surat pemanggilannya, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Saat ditanya kembali, kapan dan apakah akan hadir? Dia hanya menjawab singkat, "Hari Selasa depan saya dipanggil."

Sebelumnya, Ade Armando menduga ada pihak yang sengaja mendesak polisi karena sikap politiknya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah-belah bangsa, dengan menggunakan alasan agama dan ras.

"Orang yang mengadukan saya ini bekerja di sebuah perusahaan yang bisa anda pelajari, siapa pemiliknya, dan apa hubungannya dengan gerakan-gerakan politik saat ini," kata dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, kasus Ade Armando bermula dari adanya laporan yang dilayangkan warga bernama Johan Khan pada 2016. Pelapor mempermasalahkan unggahan Ade di akun Facebook dan Twitternya @adearmando1.

Argo menjelaskan, pelapor mempermasalahkan unggahan Ade Armando yang menyebut ayat Alquran dapat dibaca dengan gaya apa saja. Dia juga menyebut Allah bukan orang Arab.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya