Liputan6.com, Jakarta Pria bernama Damai Hari Lubis melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat (Ahok - Djarot) ke Bareksrim Polri hari ini.
Dalam laporan polisi LP/208/II/2017/Bareskrim, Damai menyatakan, Ahok - Djarot diduga melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana Pasal 156 a KUHP dan Penyalahan Kekuasaan sebagaimana Pasal 421 KUHP jucto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga
Pria berprofesi sebagai advokat itu merasa tersinggung dengan tindakan Ahok - Djarot dalam video yang beredar di Youtube. Dalam video itu, keduanya membicarakan id user wifi dan kata kunci yang mengaitkan dengan ayat kitab suci.
Advertisement
"‎Saya melapor bahwa Ahok melakukan penodaan atau memperolok-olok Al Maidah lagi," ucap Damai di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Damai melaporkan Djarot lantaran tertawa mendengar pernyataan yang disampaikan Ahok.
"Kami laporin dua. Ahok dengan Djarot. Karena Djarot ikut-ikut ketawa. Bagi saya itu memperolok-olok. Kalau dinas, enggak perlu sampai ketawa-ketawa gitu," kata dia.
Dalam laporan tersebut, Damai mengaku menyertakan barang bukti berupa CD, majalah, laman, dan beberapa unggahan di media sosial.
"Ada CD, ada majalah, ada website, di Youtube, Facebook," kata dia.
Menurut Damai, video yang dilaporkan adalah video pada 2015 atau sebelum kasus dugaan penistaan agama di Pulau Seribu. Kendati, dia mengklaim laporan ini tak kedaluwarsa.
"Iya (2015). Yang jelas belum kedaluwarsa. Mengenai perkara (dugaan penistaan agama) tengah berjalan, itu locus delicti (tempat kejadian) maupun tempus delicti-nya (waktu kejadian) berbeda. Waktu berbeda itu di Pulau Seribu dan ini di Pemkot," Damai menandaskan.