Imigrasi Tolak Berangkatkan Belasan Calon TKI Tanpa Dokumen Resmi

Para calon TKI itu berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Etihad Airways EY-471 pada Kamis malam.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Feb 2017, 10:21 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2017, 10:21 WIB
20170107-WNA-Terjaring-Operasi-Jakarta-JT
Dokumen calon TKI yang tidak lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menolak pemberangkatan 18 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga tidak resmi pada Kamis 23 Februari kemarin.

"Diduga calon TKI itu menjadi korban penyelundupan dan perdagangan manusia," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Agung menyebutkan, petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Khusus Kelas I Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten menolak keberangkatan 12 orang calon TKI.

Mereka adalah Ati Lasmawati, Masamah Rukian binti Dayumi Kalija, Siti Nur binti Nurdin Anwar, Enar Kanad Kiran, Sumirah binti Supadi Yatijo, Aminah, Tarpiah binti Ruslan Abdullah, Nuraini, Sumenah binti Mahsun Munaseh, Sapiah Sawal Muridah, Rohati binti Rifaah Haerudin dan Maryanah.

Seperti dikutip dari Antara, Para calon TKI itu berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Etihad Airways EY-471 pada Kamis pukul 23.15 WIB.

Selain itu, petugas Kanim Kota Mobago, Sulawesi Utara juga membatalkan keberangkatan dua calon TKI yang diduga memalsukan data dan identitas sehingga dilimpahkan pihak kepolisian guna proses hukum.

Demikian pula petugas Kanim Batam, Kepulauan Riau yang mencegah keberangkatan empat calon TKI karena tidak sesuai prosedur dengan cara mengecoh dan memberikan keterangan tidak jelas kepada petugas Pelabuhan Batam Center.

Di Pontianak, Kalimantan Barat, petugas Kantor Imigrasi setempat menolak lima calon TKI yang memohon paspor dan menolak keberangkatan enam calon TKI melalui Bandara Supadio.

Sementara Kanim Bekasi, Jawa Barat menolak seorang WNI pemohon paspor dan Kanim Siak menolak empat pemohon paspor karena diduga akan menjadi TKI tidak resmi.

Agung mengungkapkan, Ditjen Imigrasi berkomitmen mencegah calon TKI tidak resmi guna menghindari penyelundupan dan perdagangan manusia.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya