KPK Sudah Periksa 400 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mar 2017, 06:45 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2017, 06:45 WIB
KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa 400 saksi.

‎"Sudah diperiksa 400 saksi untuk dua tersangka. Kami ingin melihat lebih rinci sumber uang saat penggeledahan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/3/2017).

Dari pemeriksaan tersebut, Febri mengaku penyidik mendapatkan informasi terbaru.

"Penyidik menemukan indikasi sumber dana tidak hanya terkait dengan satu hal, tapi juga dengan sumber-sumber yang lain," kata dia.

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan,‎ ‎sebagai tersangka.

Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, 5.700 dolar Amerika, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang "memesan" jabatan tertentu.

Sebagai penerima suap, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya