Zulkifli Hasan: Bongkar Kasus E-KTP Jadi Uji Nyali buat KPK

Ketua Umum PAN ini meminta KPK agar menuntaskan kasus E-KTP ini sampai ke akar-akarnya.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Mar 2017, 18:24 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2017, 18:24 WIB
E-KTP
E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mendukung KPK menuntaskan kasus E-KTP. Ia juga meminta KPK tidak tebang pilih terkait kasus tersebut.

"Kita dukung KPK berantas sampai tuntas, itu kasus besar, kita mendukung penuh agar ini dituntaskan. Kita serahkan saja sama KPK. Jadi KPK jangan pilih-pilih dong, tuntaskan," ujar dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Hal itu disampaikan terkait perkara dugaan suap e-KTP yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Maret 2017.

Ia mengaku telah memanggil para anggota dewan dari Fraksi PAN terkait kasus tersebut. Namun, ia enggan menyebut siapa saja yang dipanggilnya.

"Pokoknya kita serahkan kepada KPK. Nanti kalau saya ngomong ini dibilang saya membela, kita dukung penuh 1.000 persen usut tuntas," tutur Zulkifli.

"Ini uji nyali bagi KPK. Ini uji nyali bagi KPK dong. Katanya banyak nama besar. Katanya ada ada gubernur, menteri macam-macam ya, coba aja kita lihat (dakwaan E-KTP)," tambah dia.

Pria yang juga Ketua MPR ini pun meminta KPK agar menuntaskan kasus E-KTP ini sampai ke akar-akarnya. "Makanya kita dukung KPK memberantas sampai ke akar-akarnya," tegas Zulkifli.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, memberi kabar mengejutkan pascapenyerahan berkas tersebut. Dia mengungkap akan ada nama-nama besar yang muncul dalam sidang dakwaan yang rencananya digelar pada Kamis, 9 Maret 2017.

"Nanti Anda tunggu, kalau Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut," kata Agus usai rapat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat 3 Maret 2017.

Lebih dari puluhan ribu lembar berkas tersangka Sugiharto dan Irman diberikan penyidik KPK kepada Pengadilan Tipikor. Pada berkas E-KTP, terdapat 294 saksi dan lima ahli untuk Sugiharto, sedangkan untuk Irman, terdapat 73 orang saksi dan lima ahli.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya