Liputan6.com, Jakarta - Saksi pertama yang dihadirkan pihak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Eko Cahyono mengatakan, surat Al Maidah 51 kerap dipakai untuk tujuan tertentu di musim pilkada. Eko merupakan Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta.
Di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Eko menceritakan ada banyak ajakan untuk tidak pilih pemimpin nonmuslim saat musim pilkada.
Baca Juga
"Di Provinsi Bangka Belitung, mereka (warga) dilarang pilih pemimpin nonmuslim. Disampaikan juga di masjid saat salat Jumat sama ditulis di selebaran-selebaran. Itu hal biasa di sana," kata Eko di Auditorium Kementan, Selasa (7/3/2017).
Advertisement
Eko merupakan pasangan Ahok pada Pilkada Provinsi Bangka Belitung 2007. Menurut Eko, meski mayoritas penduduk Bangka Belitung beragama Islam, mereka tetap menghormati Ahok lantaran kinerjanya untuk umat muslim.
"Karena waktu Pak Ahok di Belitung Timur, banyak membawa perubahan. Warga senang dengan Pak Ahok. Soal jangan pilih pemimpin nonmuslim baru ada pas pilkada itu," ucap Eko.
Dia percaya, Ahok bukan penista agama. "Saya lihat itu Pak Ahok tidak ada niat menodai agama. Dia cuma kasih tahu kalau ada oknum yang pakai agama untuk tujuan tertentu," ujar Eko.
Sidang dugaan penistaan agama Ahok yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu, pihak Ahok mendapat giliran menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan. Salah satu penasihat hukum Humprey Djemat menjelaskan, pada sidang kali ini akan menghadirkan tiga saksi.
Ketiga saksi sidang Ahok itu adalah politikus Golkar Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, kakak angkat Ahok yakni Analta Amier, dan Wakil Rektor Universitas Darma Persada Jakarta Eko Cahyono.