Liputan6.com, Serang - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Rano Karno membantah menerima uang dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Dia pun meminta Djaja Buddy Suhardja, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) berkata jujur dan memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya di pengadilan.
Dia menyangsikan keterangan Djaja. Menurut dia, Djaja pernah menandatangani surat pernyataan loyalitas kepada mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan saudara Djaja, yang sudah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana," kata Rano Karno dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (16/3/2017).
Advertisement
Rano melanjutkan, "Saya mengimbau saudara Djaja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan."
Dia mengaku, selama dia menjabat sebagai Wagub Banten, hanya bertemu dua kali dengan Djaja. Itu pun disaksikan oleh banyak orang.
Dia juga menilai ada kejanggalan dalam kesaksian Djaja. Sebelumnya, Rano pernah disebut menerima Rp 300 juta. Namun kemudian, Djaja menyatakan Rano menerima Rp 700 juta.
"Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan saudara Djaja atas diri saya. Saya meminta saudara Djaja mempertanggungjawabkan tuduhannya seraya menjelaskan kapan saya menyampaikan permintaan uang itu kepada saudara Djaja sebagaimana yang dituduhkan kepada saya," terang Rano.
Dia pun menjelaskan tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi pada tahun anggaran 2011-2012. Sementara, lanjut dia, pelantikannya sebagai Wagub Banten berlangsung pada 11 Januari 2012.
"Saya percaya KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut. Saya yakin, KPK tidak akan mencampuradukkan fakta hukum dengan fitnah," tegas Rano Karno.