Gamawan: Pengusul E-KTP Didanai APBN, DPR dan Mendagri Sebelumnya

Gamawan Fauzi mengaku yang mengusulkan e-KTP didanai APBN para anggota DPR RI dan mantan Mendagri sebelumnya, Mardiyanto.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 16 Mar 2017, 13:21 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2017, 13:21 WIB
Gamawan Fauzi jadi saksi di sidang kasus e-KTP
Gamawan Fauzi jadi saksi di sidang kasus e-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi dihadirkan sebagai saksi sidang suap kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam kesaksiannya, Gamawan membantah dirinya pengusul sumber anggaran e-KTP menggunakan APBN murni.

Menurutnya, yang mengusulkan adalah para anggota DPR RI dan mantan Mendagri sebelumnya, Mardiyanto.

"Di situ, DPR meminta supaya ini diupayakan dengan anggaran APBN murni. Saya juga pernah membaca, Pak Menteri sebelumnya (Mardiyanto) juga sudah mengusulkan seperti itu (menggunakan uang negara)," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (16/3/2017).

Namun Gamawan membenarkan, anggaran e-KTP ini awalnya akan menggunakan dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN). Berdasarkan permintaan DPR dan surat menteri sebelumnya, Gamawan mengaku langsung melaporkan hal tersebut kepada Presiden ketika itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kemudian bapak presiden (SBY) minta dirapatkan bersama Menteri Keuangan, Kepala BPKP, dan beberapa pejabat eselon I di kementerian lainnya," kata Gamawan.

Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa KPK kepada Irman dan Sugiharto, Gamawan disebut sebagai pengusul sumber pembiayaan proyek itu tidak berasal dari pinjaman asing. Dia meminta agar sumber pembiayaan menggunakan APBN murni.

Irman dan Sugiharto yang merupakan mantan anak buah Gamawan Fauzi ini sudah didakwa melakukan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Dalam dakwaan pada Kamis 9 Maret 2017 lalu disebutkan nama-nama besar yang ikut menerima duit haram tersebut, termasuk Gamawan Fauzi.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya