Tanpa Aduan, Polisi Bisa Periksa Penanggungjawab Aksi Semen Kaki

Kepolisian dapat melakukan langkah awal pemeriksaan dan penyelidikan terhadap penanggungjawab aksi.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Mar 2017, 10:06 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 10:06 WIB
20170322-Lanjutkan Perjuangan Bu Patmi, Delapan Aktivis Semen Kaki-Fanani
Kaki para aktivis mulai diisi semen saat menggelar aksi semen kaki di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/3). Aksi ini untuk menghormati dan melanjutkan perjuangan Patmi, warga Pati yang meninggal setelah aksi mengecor kaki. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Unjuk rasa petani Kendeng yang menolak keputusan pemerintah untuk tetap mengoperasikan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang dan di wilayah Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, menelan korban jiwa.

Patmi, salah seorang demonstran yang ikut aksi menyemen kaki di depan Istana Merdeka, meninggal dunia karena serangan jantung. Hal ini menimbulkan keprihatinan anggota parlemen di Senayan.

Praktisi hukum Mahendradata menilai aparat kepolisian wajib segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap penanggung jawab aksi cor kaki tolak pabrik semen itu.

Kewajiban kepolisian terhadap hal tersebut secara yuridis telah di atur dalam KUHP. Bahkan, pemeriksaan terhadap penanggung jawab aksi cor kaki tanpa memerlukan laporan ke polisi karena sifatnya adalah delik umum.

"Di situ polisi wajib hukumnya langsung memeriksa penanggung jawab aksi cor kaki. Pada pasal 359 KUHP menjelaskan penyebab kematian karena kelalaian yang dilakukukan oleh orang lain," ujar Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/3/2017).

Mahendra mengungkapkan, pihak kepolisian dapat melakukan langkah awal pemeriksaan dan penyelidikan terhadap siapa nama seseorang yang tercantum dalam isi surat pemberitahuan aksi cor kaki tolak pabrik semen.

"Kalau mau melakukan unjuk rasa kan di atur harus ada pemberitahuan ke polisi. Dalam surat tersebut pasti ada nama yang tercantum siapa penanggung jawabnya, siapa yang bertandatangan dalam surat pemberitahuan. Polisi bisa langsung memeriksa nama dalam surat tersebut," ucap Mahendra.

Pada peristiwa meninggalnya salah seorang peserta cor kaki tolak pabrik semen, Mahendra beranggapan, secara logika hukum, tidak ada alasan penanggung jawab aksi mengelak dari faktor penyebab kematian demonstran.

Mahendra mengemukakan, sejak awal aksi cor kaki sudah tampak terkoordinasi dengan baik sehingga menunjukkan ada oknum yang menggerakkannya.

"Bisa kita lihat adanya segala properti yang di fasilitasi untuk cor kaki, adanya tim medis yang telah disiapkan, menunjukkan jelas kalau aksi cor kaki dalam kontrol seseorang. Jadi ini kegiatan terkoordinir, bukan sekadar insidental," ucap Mahendra.

Hal lainnya, penanggung jawab aksi cor kaki tolak pabrik semen seperti mengabaikan anjuran medis yang kerap disampaikan. Mahendra menyebutkan, sudah berulang kali ahli kesehatan menerangkan bahwa mengecor kaki berdampak buruk pada kesehatan dan berisiko tinggi.

"Tapi itu diabaikan. Sudah banyak pakar kedokteran menyampaikan jika tindakan melakukan kegiatan mengecor kaki berimpliksi tidak sehat," Mahendra menandaskan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya