KPK Jadikan Pemegang Saham Tersangka Korupsi Jalan di Papua

KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas PU Pemerintah Provinsi Papua Maikel Kambuaya sebagai tersangka kasus yang sama.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Mar 2017, 20:33 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2017, 20:33 WIB
KPK
KPK

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura dalam APBD Perubahan tahun 2015. Dia adalah pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada David melalui PT MJN, David Manibui (DM).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, DM telah memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam kasus ini. Tak tanggung, kerugian keuangan negara dalam kasus ini hingga Rp 42 miliar.

"(DM) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi, dalam kasus peningkatan jalan. Dari nilai proyek sekitar Rp 89 miliar, diduga kerugian keuangan negara adalah Rp 42 miliar," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).

KPK juga telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi Papua Maikel Kambuaya (MK) sebagai tersangka kasus ini.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana.

Febri mengatakan, kasus ini meskipun lokasinya jauh dari Jakarta, akan menjadi konsentrasi bagi penyidik. Sebab, Papua menjadi fokus tim koordinasi untuk supervisi pencegahan.

"Ketika kita temukan indikasi TPPK ini, proses pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi. Konsen KPK anggaran yang dinikmati bisa dirasa betul oleh masyarakat Papua. Makanya ketika ada TPPK kita akan proses lebih lanjut," ujar Febri.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya