2 Berkas Tersangka Pedofil di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polisi mempercepat proses penyelidikan dua tersangka pedofil sehingga berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Mar 2017, 13:28 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 13:28 WIB
Ilustrasi Pedofil
Berkas dua tersangka pedofil sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Liputan6.com, Jakarta - Berkas dua tersangka kasus pornografi anak di grup Facebook pedofil, yakni DF alias TK alias DY (17) dan SHDW alias SHDT (16) dinyatakan lengkap. Polisi pun melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, proses penyidikan untuk dua tersangka pedofil ini diperlakukan berbeda karena masih di bawah umur. Polisi mempercepat proses penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.

"Jadi dua berkas yang sudah kita sidik untuk kasus pedofilia yang anak di bawah umur dengan tersangka Dicki dengan Siti hari ini sudah lengkap, kita kirimkan ke kejaksaan untuk tahap dua," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/3/2017).

Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), dan Aldi Atwinda Jauhar alias AAJ (24) masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Sejauh ini, total tersangka pedofil grup Facebook bernama Official Candy's Group tersebut masih berjumlah lima orang. Korban yang teridentifikasi juga masih berjumlah 13 orang.

Namun polisi tak menutup kemungkinan jumlah tersangka dan korban pedofil akan bertambah lagi. Apalagi grup tersebut semula diidentifikasi memiliki anggota mencapai 7.000 akun Facebook dari berbagai negara. Juga terdapat ribuan konten pornografi di dalamnya.

"Kita tunggu nanti bagaimana, nanti pengembangan penyelidikan dan penyidikan," ucap Argo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya