Massa Aksi 31 Maret Minta Al Khaththath Dibebaskan

Masa aksi 31 Maret minta Al Khaththath dibebaskan sebelum pukul 18.00 WIB.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Mar 2017, 17:36 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 17:36 WIB
20170331- Massa Aksi 31 Maret Berkumpul di Bundaran Patung Kuda-Jakarta- Faizal Fanani
Massa Aksi 31 Maret memenuhi Bundaran Patung Kuda di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/3). Mereka menuntut Presiden Jokowi agar melaksanakan undang-undang dengan mencopot gubernur terdakwa, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Insiator aksi 31 Maret Muhammad Al Khaththath ditangkap polisi karena diduga melakukan permufakatan makar. Massa aksi pun meminta agar polisi membebaskan Al Khaththath sebelum pukul 18.00 WIB hari ini.

"Bahwa kami dari delegasi tentu menuntut dengan adanya penangkapan ulama ini kriminalisasi lagi, yaitu kepada Uztad Al Khaththath agar supaya sebelum jam 6 ini bisa dibebaskan, ini tuntutan kami," kata Usamah Hisyam, Koordinator Steering Comitee Aksi 313 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Pantauan di lokasi, hingga saat ini belum ada tanda-tanda massa aksi 31 Maret akan membubarkan diri. Padahal dalam aturan disepakati batas waktu aksi ini hingga pukul 18.00 WIB.

"Tadi Pak Wiranto bilang (jika masih berdemo) setelah jam 6 ini adalah melanggar hukum, jadi nanti kami kompromi dengan para korlap ustadz yang ada di sini untuk bisa membubarkan demonstran, kami akan lakukan musyawarah dulu," jelasnya.

Mereka akan membubarkan diri jika pemerintah memberi penjelasan kepada aksi massa soal penangkapan Al Khaththath. Sebab, menurut pengakuan Usama, tidak pernah ada permufakatan makar seperti disangkakan selama merancang aksi 31 Maret ini.

"Tentu Pak Wiranto (harus) bisa memberikan kabar sebelum jam 6 bahwa pihak kepolisian bisa melepas ustaz Al Khaththath. Karena saya punya keyakinan tidak mungkin ada upaya makar karena agenda yang kita sampaikan dalam aksi ini cuma tunggal yaitu minta Ahok dicopot," pungkas Usama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya