Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memastikan sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan, tetap berlangsung Selasa 11 April besok.
Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi menyatakan, sidang akan tetap dilakukan seperti biasa, di Gedung Kementerian Pertanian pukul 09.00 WIB.
Baca Juga
"Besok 11 April agendanya pembacaan tuntutan oleh JPU," kata Hasoloan Sianturi kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Advertisement
Sidang lanjutan kasus Ahok sempat diminta untuk ditunda. Polda Metro Jaya mengirim surat ke PN Jakut memohon sidang Ahok diundur dengan alasan tertentu.
Surat tertanggal 4 April 2017 dan ditandatangani Kapolda Metro Jaya M Iriawan menjelaskan dua poin penting terkait penundaan sidang Ahok. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tembusan ke Ketua MA, Kapolri, Irwasum, Ketua PT DKI, dan Kajati DKI Jakarta.
"Kan sekarang mengarah kepada (Pilkada DKI) putaran kedua. Jadi saran saya (sidang ditunda), kalau mau dilaksanakan enggak masalah," jelas Iriawan.
Â