Istana: Presiden Tak Bisa Intervensi Pencegahan Setnov

KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independen dan Presiden tidak ada kaitannya dengan segala keputusan yang diambil KPK.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Apr 2017, 19:58 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2017, 19:58 WIB
Johan Budi
Johan Budi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menegaskan, KPK tidak bisa dikaitkan langsung dengan Presiden Joko Widodo. Sehingga Presiden tidak bisa mengintervensi keputusan KPK, termasuk soal pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Hal ini disampaikan Johan menanggapi pimpinan DPR yang melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

"Tentu KPK independen. Jadi tidak ada kaitannya dengan Presiden. Itu murni atau ada di dalam domain kewenangan KPK sebagai penegak hukum," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Johan merasa, tidak tepat bila DPR mengaitkan KPK dengan Presiden. KPK merupakan lembaga penegak hukum yang independen dan Presiden tidak ada kaitannya dengan segala keputusan yang diambil KPK.

"Jadi apa yang dilakukan KPK itu adalah domain  penegakan hukum di KPK, wilayah KPK-nya. Presiden tidak bisa melakukan intervensi tidak bisa melakukan ikut campur dalam kaitan apa yang dilakukan KPK," pungkas dia.

Ketua DPR Setya Novanto dicegah oleh KPK untuk pengembangan kasus korupsi E-KTP. Pimpinan DPR kemudian merasa keberatan atas pencekalan tersebut. Mereka kemudian mengadakan rapat melalui Badan Musyawarah DPR dan hasilnya mengirimkan surat keberatan pencekalan kepada Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya