KPK: DPR Jangan Hambat Kerja Kami

Pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK ke luar negeri.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Apr 2017, 15:04 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2017, 15:04 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Pencekalan Novanto ini terkait kasus korupsi e-KTP.

Menanggapi hal ini, Juru bicara KPK Febri Diansyah meminta dengan tegas agar tidak ada pihak-pihak yang menghambat kerja KPK dalam memberantas korupsi dengan alasan di luar hukum.

"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum. Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," ujar Febri saat dikonfirmasi di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Dia mengatakan, tindakan pencekalan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu telah berdasarkan kewenangan yang diberikan di UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Tindakan pencegahan ke luar negeri selama 6 bulan terhadap saksi adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK. Kami tentu melakukan hal tersebut berdasarkan kewenangan yang diberikan UU No 30 Tahun 2002," tandas Febri.

Sebelumnya, Pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh Imigrasi atas permintaan KPK.

Sikap tersebut merupakan kesimpulan hasil rapat antara Pimpinan DPR, Badan Musyawarah (Bamus) DPR, dan delapan dari sepuluh fraksi di DPR menindaklanjuti surat keberatan dari Fraksi Partai Golkar.

Menurut Wakil Ketua Fahri Hamzah, pencekalan terhadap Setya Novanto ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, hak asasi anggota maupun pimpinan lembaga negara serta bertentangan dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Fahri menjelaskan, beberapa poin dari hasil rapat itu, intinya adalah agar pencekalan Novanto ke luar negeri dibatalkan melalui Presiden. Sebab, Setya Novanto memiliki tugas yang sangat penting sebagai salah satu ketua lembaga negara walaupun namanya disebut-sebut dalam kasus e-KTP yang ditangani KPK.

"Faktanya Setya Novanto adalah Ketua DPR yang secara kelembagaan sesuai UU MD3, UU 17/2014, memiliki posisi yang penting dalam struktur ketatanegaraan kita. DPR berdasarkan ketentuan UU yang ada, Ketua DPR juga menjalankan fungsi-fungsi diplomasi yang masif, kita tahu ada banyak forum internasional yang kadang-kadang tidak bisa diwakili anggota atau pimpinan dewan yang lain," jelas Fahri.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya