Sidang Kasus E-KTP Dilanjut Hari Ini

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan enam saksi pada sidang kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Apr 2017, 05:03 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2017, 05:03 WIB
Sidang Lanjutan Korupsi e-KTP, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi
Dua orang saksi bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta (10/4). Sidang kali ini masih beragendakan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus e-KTP hari ini dengan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan enam saksi pada sidang tersebut.

"Sidang e-KTP besok direncanakan akan menghadirkan enam orang saksi," tulis Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (16/4/2017).

Sebelumnya, kasus e-KTP mengejutkan publik. Banyak nama terkenal yang disebut selama penyidikan dan persidangan. Jumlah uang yang mengalir pun tak sedikit. Komisi Pemberantasan Korupsi menduga negara rugi Rp 2,3 triliun.

KPK akan mengungkap 70 orang yang turut dalam megakorupsi ini.

Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, yakni Irman dan Sugiharto.

Sidang kasus e-KTP ini tidak semulus harapan sebagian orang. Terlebih dengan adanya pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh saksi Miryam S Haryani dalam sidang kasus ini. Politikus Hanura tersebut mengaku mencabut BAP karena dia mendapat tekanan saat memberikan keterangan di KPK.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya