Dirjen Pemasyarakatan: Andi Mallarangeng Bebas Murni 19 Juli 2017

Hari ini, Andi Mallarangeng mendapat cuti menjelang bebas.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Apr 2017, 21:07 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2017, 21:07 WIB
Kecemasan Andi Mallarangeng Saat Divonis 4 Tahun
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng mendapatkan cuti menjelang bebas sehingga sudah boleh keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Namun demikian, dia masih wajib lapor.

"Andi Alfian Mallarangeng, hari ini Jumat, 21 April 2017 pukul 16.00 WIB telah memperoleh Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama 3 bulan dengan ketentuan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung," kata Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (21/4/2017).

Andi Mallarangeng divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan karena melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Bebas sesungguhnya pada 19 Juli 2017 dan sudah membayar denda," tambah Syarpani.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Cuti Menjelang Bebas adalah Program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Dalam Pasal 61, ketentuan CMB untuk pidana Pidana Khusus adalah menjalani paling sedikit dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan masa dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan, berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal dua pertiga masa pidana, sedangkan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Terkait bebasnya Andi tersebut, KPK menyatakan hal tersebut adalah domain lapas.

"Seorang yang sudah menjalani proses hukum sepanjang sudah sesuai hukuman yang ditetapkan, bukan domain KPK dan sudah di domain lapas. Saat ini KPK masih menangani kasus Hambalang di tingkat penuntutan, dan kami fokus ke penanganan penuntutan kasus Hambalang itu saat ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Namun ia berharap lapas tidak lagi membuat aturan kelonggaran untuk narapidana kasus korupsi.

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi kecuali yang bersangkutan menjadi justice collaborator seperti PP 99 Tahun 2012 agar jangan sampai ada aturan-aturan yang meringankan untuk terpidana korupsi," ungkap Febri.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya