Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih dan mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap buronan Miryam S Haryani terkait kasus keterangan palsu di sidang e-KTP.
"KPK ucapkan terima kasih kepada Polri, adanya koordinasi baik antara KPK, Polri, dan Kejagung untuk membantu pemberantasan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 1 Mei 2017.
Menurut Kadiv Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono, proses penangkapan Miryam setelah tim kepolisian membentuk tim khusus untuk mencari Politikus Hanura itu.
Advertisement
"Kita bentuk tim khusus yang kita buat untuk cari DPO itu. Hari keempat menangkap. Dari hari pertama tim khusus penyelidikan. Seperti siapa yang terakhir kali berhubungan dengan ibu MSH. Tentu kita dapatkan dia ada di daerah Bandung," tutur dia.
"Lalu tadi pagi sekitar jam 00.20 tim khusus ini berhasil menangkap di hotel di daerah Kemang. Kita bawa ke Polda Metro. Kita tes kesehatan. Memang sudah SP itu. Lalu kita interogasi, mulai dari Bandung hingga ke Jakarta," sambung Argo.
Mantan anggota Komisi II DPR RI itu tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 15.58 WIB. Dia datang menggunakan mobil Fortuner B 120 CRV. Miryam datang dengan memakai baju belang putih hitam.
Miryam S Haryani ditangkap jajaran anggota Polri di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 1 Mei 2017, dini hari. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditangkap setelah beberapa hari masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP. Penetapan ini dilakukan setelah Miryam berkali-kali tak hadir dalam panggilan penyidik soal kasus tersebut.
KPK mengirimkan surat kepada Kapolri tentang DPO atas nama Miryam S Haryani. Pencarian ini dilakukan di dalam dan luar negeri.
Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP oleh KPK pada 5 April 2017. Dia diduga memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta.